Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum disingkat Subbidsunluhkum bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan Polda. Dalam melaksanakan tugas, Subbidsunluhkum dibantu oleh:
a) Ursunkum
Bertugas menyusun peraturan Kepolisian pada tingkat kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda;
b) Urkermalem
Bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
c) Urluhkum
Bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya, masyarakat dan satuan fungsi di lingkungan Polda.

...