Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  5. pelayanan administrasi dan ketatausah

Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
  2. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
  3. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
...