Sub Bidang Bantuan Hukum disingkat Subbidbankum bertugas melaksanakan penerapan hukum, bantuan dan nasehat hukum serta HAM.
Dalam melaksanakan Tugas, Subbidbankum dibantu oleh:
a) Urrapkum
Bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum;
b) Ur HAM
Bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan HAM; dan
c) Urbanhatkum
Bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan Satuan fungsi di lingkungan Polda.

...